Aturan itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Colling System
"Imbauan sudah kita sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye," aku dia.
Di mana seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan.
Senada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang juga Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo Raden Muhammad (RM) Fauwaz Diradja menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian selama proses Pilkada hingga di masa tenang.
“Saya ingin mengapresiasi kinerja luar biasa dari Polri dan TNI yang sudah bekerja sama menjaga situasi tetap aman,” tutur SMB IV.
BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Pilkada Serentak, Ada TFG di Lampung Timur, Apa?
Sampai saat ini, beliau mengaku belum mendengar ada permasalahan yang mengganggu proses Pilkada di Sumsel.
Terlebih SMB IV juga menyoroti sinergi yang terjalin antara TNI dan Polri dalam pengamanan menjelang Pilkada terutama di masa tenang seperti ini.
“Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI semua bersinergi menjaga keamanan agar jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan,” sebutnya.
Lebih lanjut dia mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada dengan damai dan bijaksana.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Istighosah dan Doa Bersama, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak, Jenderal Bintang 1 Korem Gapo Memimpinya
“Mari kita laksanakan Pilkada dengan penuh kedamaian, pilih pemimpin sesuai aspirasi kita yang berintegritas dan prorakyat,” tegasnya.