Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Selasa 03 Dec 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan surat Nomor: Print- 1731/L.6.16/Ft.1/11/2024. Tanggal 11 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, S.H.,M.H mengatakan, bahwa dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).

Pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Jaksa Penyidik.

Telah menyusun dakwaan terhadap Tersangka RC yang di dakwa dengan beberapa hal pasal seperti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?

BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Ke-53 Korpri, Siapa?

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Sumsel Run 2024, Ada Sosok Asintel Kejati Sumsel, Ini Buktinya

BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Palembang Juga Ikut Rakerda Kejati Sumsel 2024, Ini Sosoknya

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :