Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Selasa 03 Dec 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Apa Berikut Hasil Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

Adapun terdakwa Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar, Muhammad Arief, S.T Bin Arfan, Riduan, S.E Bin A. Hamid di dakwa dengan Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ada Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel 2024, Siapa Yang Membukanya!

BACA JUGA:Wah! Ada MoU Kejati Sumsel Dengan Pemprov Sumsel, Dalam Bidang Apa

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   

Bahwa dalam Kegiatan ini Kajari Muba Roy Riady, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menyampaikan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang.

"Dan saat ini kita sedang menunggu penetapan hari sidang pertama," tutup Kajari Muba. 

BACA JUGA:PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :