Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, PB terindikasi menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian.
PB menerima setoran secara berkala ke rekening pribadinya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo HUT ke-53 Korpri, Cek Linknya di Sini!
Lalu yang terakhir dan sedang terjadi baru-baru ini adalah Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying.
BACA JUGA:Wow! Kapolres Prabumulih Siapkan Lahan 200 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kebijakan Makan Gratis Presiden Prabowo Sejalan Teori Konstitusi Nusantara
Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.
Dengan beberapa contoh kasus tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa pemerintahan Prabowo sendiri sudah mulai bertindak tegas untuk membersihkan koruptor-koruptor di masa pemerintahannya.
Dengan harapan negeri ini bisa bebas dari yang namanya korupsi dan bisa memberikan hak rakyat secara penuh.
Selain itu dengan pemberantasan koruptor ini juga bisa memberikan pelayanan umum kepada rakyat untuk digunakan dengan sepenuhnya karena sudah terpenuhinya dana-dana yang ada.