MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan kegiatan PPS Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Didampingi Kasubsi II Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H. dan Tim PPS Kejari Muba beserta Tim Dinas Perkim Kabupaten Muba.
Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 26 / SP / PPK.Bid.TB / APBD / PERKIM / 2024 tahun anggaran 2024.
Dengan nilai kontrak Rp1.684.344.000,00. Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, katanya dalam tahap yang telah berjalan 100 persen.
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
"Dengan Kontraktor pelaksana pekerjaan dilakukan oleh CV. Bayu Pratama Putra. Masa pelaksanaan pekerjaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak," ujarnya.
Dihitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 180 hari kalender Terhitung Dari 3 Mei sampai 29 Oktober 2024.
Diharapkan dari pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
Sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini.