PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pendaftaran penerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPUD Muratara, provinsi Sumsel tak lama lagi dibuka.
Pengumuman, penerimaan dan penelitian administrasi pendaftaran calon anggota KPPS 11-22 Desember.
23-25 Desember pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
23-28 Desember tanggapan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
BACA JUGA:Waduh! IKP di Sumsel Turun, Begini Keterangan Anggota Dewan Pers
29-30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
24-25 Januari 2024 penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Di Kabupaten Muratara ada 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan rincian 650 TPS reguler, 2 TPS di lapas jumlah KPPS 4562 orang.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Pemkab Lahat Berikan Bantuan Untuk Petani Berupa Ini
Setiap satu TPS berjumlah 7 orang, terdiri dari satu Ketua dan 6 orang anggota.
Bagi individu orang atau masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan.
Secara umum persyaratan umur 17 minimal dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi pengurus aktif partai politik, persyaratan tidak rumit dan gampang dicari.
Selain berkas administrasi, para calon KPPS wajib memenuhi tes kesehatan.