- Login atau daftar, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Info Iuran" di halaman utama
- Anda dapat melihat detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran
- Apabila iuran sudah dibayarkan, akan muncul status bertuliskan “lunas”. Tagihan yang wajib dibayarkan akan muncul jika iuran belum dibayarkan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024
BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel
2. Melalui Whatsapp Pandawa
- Kirim pesan Whatsapp Pandawa pada nomor 08118165165
- Ketik “Tagihan” dan kirim di kolom chat
- Nantinya akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa, antara lain: administrasi, informasi, dan pengaduan
- Klik menu “Informasi”
- Selanjutnya klik “Cek status pembayaran”
- Lalu masukkan data yang diminta Whatsapp Pandawa akan menampilkan informasi status tagihan peserta.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lho! BACA JUGA:Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?3. Menghubungi Care Center
- Selain kedua cara tersebut, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center dengan menekan nomor 165.
- Setelah itu, peserta dapat mengikuti seluruh panduan yang disampaikan oleh agen Care Center. Lalu, informasi tagihan akan disampaikan oleh agen yang bertugas di Care Center.