3 Langkah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis, Ikuti Caranya Disini

Selasa 10 Dec 2024 - 14:28 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

- Login atau daftar, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan 

- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Info Iuran" di halaman utama 

- Anda dapat melihat detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran 

- Apabila iuran sudah dibayarkan, akan muncul status bertuliskan “lunas”. Tagihan yang wajib dibayarkan akan muncul jika iuran belum dibayarkan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel

2. Melalui Whatsapp Pandawa 

- Kirim pesan Whatsapp Pandawa pada nomor 08118165165 

- Ketik “Tagihan” dan kirim di kolom chat 

- Nantinya akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa, antara lain: administrasi, informasi, dan pengaduan 

- Klik menu “Informasi” 

- Selanjutnya klik “Cek status pembayaran” 

- Lalu masukkan data yang diminta Whatsapp Pandawa akan menampilkan informasi status tagihan peserta.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lho!

BACA JUGA:Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?

3. Menghubungi Care Center 

- Selain kedua cara tersebut, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center dengan menekan nomor 165. 

- Setelah itu, peserta dapat mengikuti seluruh panduan yang disampaikan oleh agen Care Center. Lalu, informasi tagihan akan disampaikan oleh agen yang bertugas di Care Center.

Kategori :