PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Menjelang Natal, mungkin Anda bertanya-tanya tentang hukum Islam ketika mengucapkan "Selamat Natal".
Jika Anda memiliki tetangga, anggota keluarga, atau kerabat beragama Kristen, Anda mungkin ingin ikut mengucapkan Selamat Natal.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam dilarang. Jadi jangan heran kalau Anda jadi bingung.
Menurut NU Online, sebenarnya tidak ada ayat Alquran atau Hadits yang menjelaskan larangan atau bolehnya ucapan "Selamat Natal".
BACA JUGA:3 Hal Mengerikan Setelah Manusia Menemui Kematian
Lalu apa sebenarnya hukum mengucapkan "Selamat Natal" dalam Islam? Untuk itu, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Seperti yang dilansir orami dan berbagai sumber, Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Tidak ada ayat dalam Al-Qur'an atau Hadits Nabi yang menjelaskan larangan atau haramnya merayakan hari raya agama lain.
Namun persoalan perayaan hari raya agama lain termasuk dalam kategori perkara ijtihadi yang berlaku kaidah.
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
BACA JUGA:Tata Cara Mengqodho Shalat Yang Terlewat, Tapi Jangan Sengaja Dilewatkan Ya!
Artinya: "Suatu topik yang masih dalam pembahasan tidak boleh ditolak (ditolak), tetapi suatu persoalan yang telah disepakati boleh dingkari."
Oleh karena itu, "Selamat Natal" bagi umat Islam, tidak ada hukum yang melarangnya. Itu masuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama, namun tetap bisa ditolak.
Penetapan mengucapkan Larangan Natal biasanya dilakukan oleh ulama, pemuka agama. Para ulama yang mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut pada umumnya terinspirasi atau berdasarkan kitab suci yang berkaitan dengan hukum mengenai hal ini.
Seperti yang Anda lihat, banyak orang memiliki pendapat berbeda tentang aturan mengucapkan Selamat Natal.
BACA JUGA:Tata Cara Menjadi Makmum Masbuk, Tetap Diawali Takbiratul Ihram Ya!