Tata Cara Mengqodho Shalat Yang Terlewat, Tapi Jangan Sengaja Dilewatkan Ya!
Setiap umat muslim mukallaf yang melewatkan shalat lima waktu wajib menggantinya dengan mengqodho shalat yang terlewatkan.--freepik.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Shalat merupakan rukun Islam, bahkan Shalat adalah kewajiban setiap umat Muslim atau pemeluk agama Islam baik kaum hawa maupun kaum adam.
Oleh karena itu, tidak boleh seorang Muslim mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya.
Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Adakah qodho shalat? Kita simak pembahasan ringan tentang cara mengqodho sholat.
Hukum Penggantian Shalat yang Hilang seperti yang dilansir situs muslim dan berbagai sumber;
BACA JUGA:Tata Cara Menjadi Makmum Masbuk, Tetap Diawali Takbiratul Ihram Ya!
Melaksanakan shalat berarti shalat di luar waktu yang biasa untuk mengqodho shalat yang terlewat. Apakah wajib menyiapkan shalat? Para ilmuwan membaginya menjadi dua situasi:
1. Tidak sengaja meninggalkan shalat
Dalam keadaan terlupanya shalat yang tidak disengaja, seperti tertidur, lupa, pingsan, dan sebagainya, para ulama sepakat bahwa wajib mengganti shalat yang terlupa.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang artinya : “Barangsiapa yang membutuhkan shalat karena dia tertidur atau lupa, maka wajiblah shalat ketika dia ingat” (HR. Al Bazzar 13/21).
BACA JUGA:Tips Tidur Sehat Ala Rasulullah, Yuk Dicoba!
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “Barangsiapa yang kehilangan kesadaran karena tidur atau pingsan atau sejenisnya, maka wajiblah shalat dalam keadaan sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).
Dan tidak ada dosa baginya kecuali karena kecerobohannya, karena shalat yang dilakukan di dalam qodho merupakan penebus dosa bagi yang meninggalkan shalat.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Barang siapa yang lupa shalat atau meninggalkannya karena tertidur, maka wajiblah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya” (HR. Muslim no. 684).
Dari sini kita juga mengetahui bahwa pendapat sebagian masyarakat awam tidaklah benar, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari, maka tidak perlu menunaikan shalat subuh, karena waktu telah berlalu. Ini adalah sebuah kesalahan!