Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan kemungkinan membantu atasan di kantor saat perayaan Natal, seperti menyiapkan kursi, dekorasi, dll.
Oleh karena itu, hukum Selamat Natal dalam Islam mencakup aspek Muammarah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.
Misalnya, dalam situasi minoritas di mana toleransi diperlukan agar keharmonisan tetap ada, diperbolehkan mengucapkan Selamat Natal.
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Tentang Telinga Kiri Berdenging, Ini Penjelasan Medisnya
Sebaliknya, dalam situasi yang tidak memerlukan toleransi di lingkungan kita (karena sudah harmonis), ada baiknya menghindari hukum Islam yang mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani.
Menurut Majelis Ulama Indonesia
Menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, diperbolehkan mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain. Fatwa MUI ini dikeluarkan saat ijtima Ulama MUI Jawa Timur beberapa bulan lalu.
Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin, mengucapkan selamat hari raya bagi pemeluk agama lain merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat.
BACA JUGA:INGAT! 4 Hal Ini Harus Anda Ketahui Sebelum Berhutang
Hal ini dikarenakan di Indonesia terdapat 5 agama yang berbeda, sehingga hukum Selamat Natal Islam masuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Bagi KH Maaruf Khozin diperbolehkan selama mengucapkan selamat hari raya tidak termasuk dalam ibadah. Namun perlu diingat bahwa hukum mengucapkan selamat natal dalam islam bergantung pada aliran masing-masing orang.
Demikianlah informasi lengkap mengenai Hukum Islam dan Selamat Natal yang perlu diketahui oleh Anda. Semoga artikel Hukum Islam Mengucapkan Selamat Natal ini menjawab keraguan para Anda ya?