JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Aan Suhanan, mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas.
Menurut Kakorlantas Polri, pelanggaran lalu lintas kerap menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.
“Rumusnya, kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran. Bagaimana kita menghentikan kecelakaan? Ikuti peraturan dan aturan berlalu lintas,” ujar Aan dalam kegiatan Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 15 Desember 2024.
Irjen Pol Aan mengungkapkan bahwa berbagai upaya terus dilakukan Korlantas Polri, mulai dari imbauan, edukasi, hingga penindakan hukum.
BACA JUGA:Dua Pabrik Narkotika Terbongkar, Bareskrim Polri Beri Imbauan Ini Ke Masyarakat, Apakah Itu?
BACA JUGA:Ini Langkah Polri Dukung Swasembada Pangan
Hasil evaluasi menunjukkan penurunan angka kecelakaan fatal selama periode Januari-November 2024 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
“Korban meninggal dunia pun mengalami penurunan lebih dari 400 jiwa. Artinya, ada lebih dari 400 nyawa yang berhasil kita selamatkan,” kata Aan.
Ia menambahkan bahwa kampanye keselamatan berlalu lintas akan terus digalakkan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Pimpin Acara Syukuran Hari Jadi Reserse Polri, Begini Dilakukan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Ternyata Polda Sumel Gelar Pemeriksaan Psikologi Tahap II Rekrutmen Bakomsus Polri, Apa Hasilnya?
“Jika kampanye ini terus disampaikan kepada masyarakat, insyaallah penurunan angka kecelakaan akan lebih signifikan,” imbuhnya.
Menurut Irjen Pol Aan, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia setelah HIV/AIDS dan TBC. Hal ini menjadi peringatan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak boleh dianggap sepele.
Dalam kegiatan retrospeksi tersebut, Korlantas Polri juga memberikan bantuan berupa kursi roda dan kaki prostetis kepada para korban kecelakaan yang mengalami disabilitas permanen.