PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pendaftaran calon anggota KPPS akan segara dibuka pada tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur segera melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sekretaris KPU OKU Timur Irto Sunardi SE Msi dì ruang kerjanya, Rabu 06 Desember 2023 mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dì Kabupaten OKU Timur sebanyak 2.180. Sedangkan, per TPS dìbutuhkan sebanyak 7 orang.
"Jadi total kebutuhan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 nanti mencapai 15.260 orang," jelasnya.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Dan Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Muratara
Irto mengatakan pembentukan KPPS sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pembentukan KPPS dìlaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Selain itu, dalam rekrutmen nanti, pihaknya akan memastikan tidak ada kader partai yang mengikuti pembentukan anggota KPPS.
Terlebih, saat penelitian administrasi nanti akan dìlakukan pengecekan lewat aplikasi sistem informasi partai politik.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024
"Untuk syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni batas maksimal usia anggota KPPS dari 17 sampai 55 tahun," paparnya.
Syarat baru itu kata Irto, penerapannya untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pemilu sebelumnya.
Sebab, Pemilu tahun banyak petugas KPPS meninggal karen faktor cuaca dan juga bekerja sampai subuh. Untuk itu calon KPPS maksimal berusia 55 tahun agar staminanya masih kuat.
Irto menambahkan, rekrutmen calon anggota KPPS akan dìlakukan oleh PPS. Dìmana tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sejak 11 hingga 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Mau Jadi KPPS di Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Ini