Pertama, tidak ada ayat Alquran dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut.
Mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Kedua, karena tidak ada ayat Alquran dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukum ini.
Maka masalah tersebut masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Karenanya, mereka berbeda pendapat.
Pendapat Para Ustaz
Berikut ini hukum mengucapkan Selamat Natal menurut para ustaz: