Haramkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Para Ulama Bilang Begini

Rabu 18 Dec 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Begitu pula soal Isa yang mati disalib. 

Ustadz Abdul Somad mengatakan, sosok yang disalib adalah orang yang dibuat menyerupai Isa.

Ustaz kondang ini menambahkan, meski mengucapkan selamat Hari Natal tidak diperbolehkan, namun bukan berarti membatasi hubungan dengan umat Kristiani.

"Saya punya kawan Kristen, dalam hubungan baik, dalam masalah ngasih makanan, masalah beri pakaian, oke," terangnya.

"Tapi kalau sudah terkait dengan akidah, 'wa lā ana 'ābidum mā 'abattum wa lā antum 'ābidụna mā a'bud lakum dīnukum wa liya dīn' (dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukku agamaku)," kata Ustadz Abdul Somad.

 

Syeikh Yusuf al-Qaradhawi

Sebaliknya, sebagian ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, memandang bahwa mengucapkan selamat Hari Natal boleh dilakukan, terutama jika orang yang menerima ucapan adalah orang yang cinta damai dan tidak memusuhi umat Islam. 

Syeikh al-Qaradhawi berpendapat tidak ada larangan untuk mengucapkan selamat, asalkan tidak ikut serta dalam ritual keagamaan mereka. 

Islam mengajarkan agar umatnya hidup berdampingan dengan non-Muslim, asalkan tidak ada konflik dan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah.

 

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan fatwa mengenai perayaan Natal bersama. 

Dalam fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 1981, MUI menegaskan mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. 

Hal ini bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT terkait ritual agama lain, seperti Natal. 

MUI memberikan enam alasan berdasarkan ayat-ayat Alquran sebagai pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama, di antaranya:

 

• Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.

Kategori :