PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gara-gara melakukan aksi yang kurang terpuji terhadap anak keterbelakangan mental berinisial HA (15), tersangka Riben (67) babak belur dihakimi massa, Rabu 18 Desember 2024.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka sendiri merupakan pencari barang bekas langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
Bahkan untuk laporannya sendiri telah dibuat di SPKT Polrestabes Palembang, hingga langsung dilakukan proses hukumnya.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma P Sirait mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
"Modus tersangka ini dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura bertanya kepada korban mengenai ada atau tidaknya barang rongsokan," ujarnya.
Korban sendiri merupakan tuna rungu dan wicara, sehingga hanya mengeluarkan bahaya isyarat saja sambal masuk ke dalam rumah.
"Nah, saat korban ini masuk ke dalam rumah. Ternyata tersangka ini ikut menyusul masuk ke dalam rumah korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
Awalnya tersangka ni bermaksud memberikan uang Rp15 ribu untuk melancarkan aksinya di kamar korban, tapi ditolak oleh korban.
Mengetahui bahwa korban tidak bisa berbicara, tersangka ini tetap melancarkan aksinya dengan melakukan hal tidak pantas di kamar korban.
Namun, tersangka yang masuk ke dalam rumah ini ternyata dilihat oleh warga dan langsung memanggil orang tua korban hingga memergoki aksi yang dilakukan tersangka.