"Kita lakukan pengamanan dan penahanan terhadap tersangka, setelah menerima laporan polisi dari korban," tambahnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, tersangka Riben mengaku khilaf telah melakukan aksi tersebut dikarenakan sudah lama tidak melakukan hubungan bersama istrinya.
"Saya benar-benar khilaf melakukan aksi tersebut, apalagi ini karena saya tidak melakukan hal itu Bersama istri saya," tandas ayah lima anak ini sambal tertunduk malu.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini
BACA JUGA:Tekan Kriminalitas Menonjol, Timsus Tantura Satuan Samapta Sisir Wilayah Prabumulih
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"