Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, S.H.,M.H mengatakan, bahwa dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
Pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Jaksa Penyidik.
Telah menyusun dakwaan terhadap Tersangka RC yang di dakwa dengan beberapa hal pasal seperti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Sukses Jangkau Target 2024, PT SBS Potong 2 Sapi dan Doa Syukur Bersama Warga Tegal Rejo Muara Enim
BACA JUGA: 3 Bentuk Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Lho!
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.