MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA. 2024, Selasa 24 Desember 2024.
Yang dihadiri oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Ramli Aziz Semendawai, S.H.
Dan Staff Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Tri Juliansyah, S.E Bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB.
Bertindak sebagai Majelis adalah Ketua Majelis Drs Apriyadi M.Si, Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, dan Sekretaris Majelis Zabidi.
BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?
"Perkara Dalam Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 yang dilakukan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Perkara Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40 pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, lalu perkara.
Kemudian Perkara Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153,00 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin.
"Perkara Kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, Perkara Kekurangan volume atas sebesar Rp48.097.116,90," katanya.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya
BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024
Sedangkan Perkara Kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara Kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000,00
"Dalam hal ini Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 adalah cara Pemulihan keuangan negara Mengembalikan kerugian akibat pengelolaan keuangan yang tidak benar," tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan surat Nomor: Print- 1731/L.6.16/Ft.1/11/2024. Tanggal 11 November 2024.