MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Unit Reskrim Polsek Belitang 2 kembali sukses ungkap kasus tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 363 KUHPidana.
Kasus tindak pidana pencurian diatas dapat diatasi atau berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Belitang 2 dengan waktu yang lumayan singkat dan cepat.
Kapolsek Belitang 2 AKP Johan Syafri SE, mengatakan, usai menerimanya laporan serta keterangan dari korban dan para aksi kejahatan tersebut, bernama Edi Susanto (47 tahun) langsung rikejar dan diringkus oleh tim.
“Kini Edi ditetapkan statusnya menjadi tersangka telah diamankan di Mapolsek Belitang 2,”jelasnya.
BACA JUGA:Beginilah Sinergi 3 Pilar Desa Taman Bogo Amankan Pelaku Pembobolan Kotak Amal
BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga di Desa Sumber Bahagia OKU Ditangkap Massa, Ini Kronologinya
Edi Susanto yang tak lain merupakan tetangga satu Desa dengan si Korban, diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang 2.
Aksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang 2 Ipda Krisna Sandi saat tengah berada di kediamannya di Desa Sidowaluyo Kecamatan Belitang Mulya, timpal AKP Johan.
Pelaku malancarkann aksinya pada malam hari dengan cara masuk kediaman Korban dari pintu samping yang saat kejadian pintu tersebut dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute.
“Bahkan Pelaku juga mencuri BPKB serta STNK motor tersebut yang disimpan di dalam kamar tidur Korban,” imbuh Kapolsek.
BACA JUGA:Pembobolan Rumah, Polsek IB II Berhasil Amankan Tersangkanya
BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili
“Untuk sementara ini lanjutnya,pelaku masih berada di Mapolsek Belitang 2 dan sedang dilakukan pendalaman kasus yang dilakukan pelaku guna proses penyelidikan,”pungkas AKP Johan Syafri.