Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU
Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api.--dokumentasi pribadi
KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai Undang-Undang, Antara Fungsi Kebijakan Regulator dan Fungsi Operator Penyelenggara ini ditulis oleh Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api.
Pada tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian.
UU Nomor 13/1992 yang setelah diundangkan saat itu belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, 1992-2007.
Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan UU 23/2007 tentang Perekeretaapian.
BACA JUGA:Wah! Danrem Gapo Tinjau PSN PT. KAI, Untuk Apa Ya?
BACA JUGA:Serunya Kahf Workshop Grooming Class Bersama PT KAI Sumsel
Hadirnya UU 23/2007 saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU13/1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tak mampu memberdayakan perkeretaapian.
Hadirnya UU 23/2007 telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.
Sebelum lahir UU 23/2007, pada 5 Agustus 2005 pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas.
Fungsi REGULATOR YANG SANGAT JELAS dengan fokus fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Kerja Sama Dengan PT KAI, Apa Bidangnya?
BACA JUGA: Ada Pejabat Kejari Muara Enim Ikut Tinjau PSN PT KAI, Ini Sosoknya
Pembentukan DJKA dengan di Kementerian Perhubungan
Dengan dibentuk DJKA sebagai pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan Policy juga jelas dalam UU 23/2007 ini ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas dan fokus pada fungsi Regulator melaksanakan pembangunan prasarana.
Pemerintah mulai menyusun UU 23/2007 untuk mengganti UU 13/1992.