Ada Penetapan Tersangka di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

Kamis 09 Jan 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.

BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan Permasalahan Penyelesaian Aset Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulia

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :