Kasus Korupsi Proyek Jargas 4 Terdakwa Ini Mendapatkan Vonis Begini

Selasa 14 Jan 2025 - 15:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

Sementara itu seusai sidang Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima.

Namun demikian Nurmala menegaskan, dengan putusan 3 tahun dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta tersebut.

Bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Kita mau kordinasi lagi dengan klien apakah banding atau menerima putusan tersebut” jelasnya 

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembinanya, Siapa?

Lanjut Nurmala, terkait uang pengganti Rp500 juta itu bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menuntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. 

“Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan," aku Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi kuasa hukum Sumirin T Tjinto, masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja," tandas Redho.

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Buka Pelatihan Via Offline dan Online Dengan Peserta Seluruh Satker Se-Sumbagsel

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :