Tips Terhindar dari 'Hoax', Ini yang Disampaikan Kajari Ogan Ilir

Minggu 10 Dec 2023 - 13:32 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Hukum penyebar hoax katanya terancam pasal 28 ayat (1) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

"Dapat diancam Pidana berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, denda paling banyak 1 miliar, pidana penjara paling lama 6 tahun," tukasnya saraya mengaku menekankan untuk saring sebelum sharing.

Kajari Ogan Ilir juga memberikan tips terhindar dari Hoax;

1. Berpikir sebelum berbagi, jika ragu terhadap informasi yang diterima sebaiknya tidak membagikan informasi tersebut

BACA JUGA:Status 100 Pasutri di Ogan Ilir Mulai Jelas, Setelah Mengikut Ini!

2. Cek alamat sumber berita, pastikan berita ditulis olen sumber terpercaya dan dipublikasi oleh situ yang memiliki reputasi baik

3.Cek kontennya, berita palsu sering berisi gambar atau video yang dimanipulasi

4. Jangan mudah percaya, berita yang didapat hendaknya tidak langsung dipercaya atau dijadikan rujukan untuk membuat keputusan atau kesimpulan

5. Bandingkan informasi, periksa sumber berita lain yang melaporkan berita yang sama

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Warning Kelompok Tani! Terkait Apa Ya

6. Perhatikan judul dan isi, periksa kembali isi informasi secara detail, jangan terpancing hanya dengan judul

7 Periksa tanggalnya, periksa tanggal terbitnya informasi*

Kategori :