PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pelaksanaan Pemilihan umum 2024 tinggal dua bulan lebih beberapa hari lagi.
Saat ini semakin mendekati akhir tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam bersiap dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut jadwal pendaftaran KPPS ini akan dilakukan besok 11-20 Desember 2023.
KPPS ini nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dan Ini Besarannya, Catat Juga Jadwal Rekrutmen
Merekalah yang akan bertugas di dalam melaksanakan proses pemungutan serta perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena itu di dalam perekrutanya harus dilakukan secara ketat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS ini sudah ada di setiap Kelurahan sebagai perpanjangan tangan KPU Kota Pagaralam.
Menurut Plh Ketua sekaligus Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pagaralam Kristian Hadinata, bahwa dalam perekrutan tersebut haruslah mengacu dan sesuai desuai dengan peraturan yang menjadi dasar pembentukan Badan Adhoc untuk Penyelenggara di Tingkat KPPS.
BACA JUGA:Pelamar KPPS Di Muratara Diprediksi Membeludak, Penasaran Ini Besaran Gajinya
“Karena sekali saya tegaskan sukses atau tidaknya proses pemungutan hingga perhitungan suara di TPS itu tergantung dengan KPPS,” papar Kristian.
Dirinya mengingatkan, meskipui menjadi anggota KPPS merupakan hak dari Warga Negara Indonesia (WNI), namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Terutama sebagai penyelanggara harus bersikap netral, bukan merupakan bagian dari partai politik ataupun kelompok yang memiliki kepentingan di Pemilu 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Syarat Dan Tanggal Rekrutmen OKU Timur 15.260 KPPS Untuk Pemilu 2024
Hal serupa juga disampaikan Asisten lll Setdako Pagaralam Hermawan saat menghadiri acara sosialisasi pembentukan KPPS oleh KPU.