Kurir Narkoba Antar Kabupaten Dihadirkan di Konferensi Pers, Ini Modusnya!

Jumat 07 Feb 2025 - 21:48 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Narkoba, Begini Cara BNN Kota Pagar Alam, Apa?

Lalu pelaku, langsung mengeluarkan 1 unit HP dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1 juta dari dalam tas yang dibawanya.

Selanjutnya, anggota kembali melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih.

“Saat dibuka, didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan ratusan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat,” ungkapanya.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gugup Melihat Polisi, Bandar Narkoba di OKU Timur Kena Ciduk

BACA JUGA:Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 9 Pengedar Narkoba di November 2024, Berikut Barang Buktinya

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika,” pungkasnya

Kategori :