PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 01 Pemerintah Kota Prabumulih telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Selasa 11 Februari 2025.
Bahwa penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat permohonan kerja sama.
Yang dikirimkan oleh Forum Kepala Desa Kota Prabumulih kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih pada 7 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Ketua Froum Kepala Desa Kota Prabumulih Asmedi C. Adam, S.H., M.H., yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
BACA JUGA:Kasus Apa Dilakukan Ekspose RJ Oleh Kejari Prabumulih
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lakukan Kegiatan Permohonan Perwalian Anak, Siapa?
Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Desa Se-Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih dihadiri oleh Pj Walikota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., Walikota Terpilih Kota Prabumulih
H. Arlan.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Kepala Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen Bapak Ajie Martha, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Safe’i, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar JMS di 2 SMPN, Dimana dan Tujuannya
BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Faisyal Basni, S.H., Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih, Para Camat dan Kepala Desa Kota Prabumulih.
Tujuan dari diadakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih adalah untuk memberikan pendampingan hukum," ujar Kajari Prabumulih.
Ini terkait pengelolaan dana desa sehingga dapat digunakan sesuai dengan pearturan hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyelewengan.