
PALEMBANG, KORANPALPREES.COM – Bagi kamu yang ingin mencari uang baru untuk THR nanti, kamu sudah bisa menukarkannya di Bank Indonesia (BI) mulai sekarang sampai 27 Maret nanti lho! Selain di BI kamu juga bisa menukarkannya di beberapa bank yakni Bank Central Asia (BCA), BSI, Mandiri dan BRI yang juga melayani penukaran tersebut.
Ramadan sudah masuk pertengahan, nih. Hari Raya Idulfitri semakin dekat dan tidak lama lagi. Tradisi silaturahmi kembali dirayakan dan salah satu yang tidak terlupakan adalah berbagi tunjangan hari raya (THR) untuk dibagikan yang menjadi salah satu ciri khas Lebaran.
Jika BI melalui PINTAR dan menyediakan kas keliling sehingga masyarakat dapat menukarkan uang, maka untuk bank-bank lain bisa langsung menghubungi bank-bank tersebut.
Namun sebelum datang ke sana, ternyata kamu perlu mempelajari caranya terlebih dahulu.
BACA JUGA:CATAT! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Palembang
BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 Via Aplikasi Pintar BI, Langkah Awal Gunakan HP
Untuk menjalankan program penukaran uang baru ini, BI juga bakal bekerjasama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia.
Tentunya ini akan memudahkan kegiatan masyarakat yang hendak menukar uang baru di berbagai wilayah.
Masyarakat juga dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan. Ini untuk memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
Sebagaimana dilansir dari Antaranews, selain penukaran uang baru melalui Bank Indonesia layanan "Pintar", masyarakat bisa menukar uang melalui salah satu perbankan, yakni Bank Central Asia (BCA), BSI, Mandiri dan BRI.
BACA JUGA:CAIR! ASN dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2025, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Apa Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan? Simak Penjelasan Ini
Cara Tukar Uang Baru di BANK BCA
1. Konfirmasi dulu ke bank BCA terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak.
2. Melansir dari laman BCA, layanan penukaran uang berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 dengan denominasi Rp20.000 hingga uang koin denominasi Rp50.