Diduga Guru Silat di Ponpes Ogan Ilir Cabuli Santrinya, Ini Kronologinya

Diduga Guru Silat di Ponpes Ogan Ilir Cabuli Santrinya, Ini Kronologinya.-Ilustrasi/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Perbuatan asusila kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, yakni di sebuah Pondok Pesantren atau Ponpes yang dilakukan oknum guru silat terhadap santrinya.
Informasi ini sudah beredar luas di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir, bahkan pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Ogan Ilir.
Laporan tersebut yakni, LP/B/270/11/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 24 Februari 2025.
Yang melapo adalah EI (36), warga Senaung, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
BACA JUGA:Jelang Berbuka Puasa, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Banjir Melanda Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir, 50 Warga Terdampak
Ia melapor pukul 13.05 WIB, di Polda Sumsel, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh EI.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU 17/2016 Juncto 76 Huruf E UU RI NO.17 TAHUN 2016 yang terjadi di Ponpes Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi kejadian pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB dengan terlapor atas nama A.
BACA JUGA:Rapat Masalah HGU di Ogan Ilir, Ternyata Ada Sosok Kajari Yang Ikut Hadir
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Tanjung Raja, Ini yang Disampaikan
Uraian Kejadian Pelapor merupakan orang tua kandung dari RTE yang bersekolah di pondok pesantren tersebut.
Menurut keterangan pelapor saat jam istirahat RTE di panggil ke Kampus B yang terdapat mes tempat tinggal terlapor.