PALEMBANG, KORANPALRES.COM- Sertifikat tanah merupakan bukti nyata kepemilikan tanah yang status hukumnya jelas.
Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki jika Anda akan membeli sebidang tanah atau berencana mengganti nama tanah.
Sertifikat tanah juga merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat dan otentik. Oleh karena itu, pemiliknya harus segera mengurusnya dengan membuat sertifikat tanah.
Pembuatan sertifikat tanah sebenarnya cukup sederhana. Asalkan Anda sudah memenuhi syarat pembuatan sertifikat tanah sebelum mengajukan prosedur.
BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah Di 18 Kecamatan, Pemkot-BPN Sepakat Gunakan ODM, Ini Fungsinya
Di bawah ini penjelasan lebih detail mengenai cara dan syarat pembuatan sertifikat tanah. Persyaratan pembuatan sertifikat tanah seperti yang dilansir berbagi sumber:
1. Persyaratan utama
- Fotokopi kartu KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi KK (kartu keluarga) pemohon akta.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 305 Sertifikat Aset Negara di Provinsi Lampung
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2. Ketentuan lain berlaku untuk data properti
- Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunan
- Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah tersebut diperoleh melalui hasil jual beli
BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan dan Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik