Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis 21 Dec 2023 - 12:54 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

- Tu: Tarif jasa survei dan pemetaan tanah terkait penetapan batas.

- L : luas lahan yang diukur.

- HSBku : harga satuan biaya khusus survei tanah, komponen biaya material dan biaya izin terkait pendapatan operasional yang berlaku pada tahun tertentu.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Sebut Sukses Seseorang Kekuatan Doa Sang Ibu

Cara membuat sertifikat tanah

Ada dua cara atau langkah untuk membuat sertifikat tanah. Cara pembuatan sertifikat tanah yang pertama adalah secara mandiri, dan yang kedua adalah PPAT.

1. Cara membuat sertifikat tanah sendiri. Sangat mudah untuk membuat sertifikat tanah sendiri. Langkah selanjutnya.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) sesuai lokasi tanah berada untuk mendapatkan sertifikat. Setelah itu ikuti prosedur berikut ini.

BACA JUGA:Tegas! Polres Ogan Ilir Larang Perayaan Tahun Baru dengan Cara Ini

- Pergi ke meja pelayanan sertifikat tanah

- Lengkapi formulir pendaftaran dan isi semua informasi yang diperlukan

- Petugas akan memberi Anda kartu biru dan kuning

- Minta petugas membuat janji untuk mengukur tanah

BACA JUGA:HUT Ogan Ilir ke 20, Pemkab Ogan Ilir Akan Datangkan Artis Ibu Kota!

- Selanjutnya Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setoran (SPS) yang akan segera dibayarkan. Dan biaya pendaftarannya sebesar Rp 50.000

Kedua; untuk membuat sertifikat tanah adalah survei tanah. Pengukuran tanah atau bidang tanah selesai apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.

Kategori :