- Mengajukan permohonan ke PPAT
BACA JUGA:Siap-Siap! 19 Desa di Ogan Ilir Akan Terima Mobil Ambulans, Syaratnya Ini Loh
- PPAT menerima permohonan yang diajukan
-PPAT mengubah nama pemilik tanah sebelumnya menjadi baru dengan mencoret sebagian nama pemilik lama.
- Setelah itu, nama pemilik baru ditulis dalam buku dan halaman daftar real estate dan pada sertifikat
-Setelah itu, pengurus BPN menandatangani bagian tersebut dengan tanggal lengkap
BACA JUGA:ASN Berprestasi Ogan Ilir Akan Terima Dana Silpa ASN Malas-Malasan, Ini Bentuknya!
-Baru setelah itu, PPAT menyiapkan sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai tanggal yang diberikan PPAT.
Itulah cara pembuatan sertifikat tanah dan syaratnya. Semoga bermanfaat!*