Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis 21 Dec 2023 - 12:54 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

- Mengajukan permohonan ke PPAT

BACA JUGA:Siap-Siap! 19 Desa di Ogan Ilir Akan Terima Mobil Ambulans, Syaratnya Ini Loh

- PPAT menerima permohonan yang diajukan

-PPAT mengubah nama pemilik tanah sebelumnya menjadi baru dengan mencoret sebagian nama pemilik lama.

- Setelah itu, nama pemilik  baru ditulis dalam buku dan halaman daftar real estate dan pada sertifikat

-Setelah itu, pengurus BPN  menandatangani bagian tersebut  dengan tanggal lengkap

BACA JUGA:ASN Berprestasi Ogan Ilir Akan Terima Dana Silpa ASN Malas-Malasan, Ini Bentuknya!

-Baru setelah itu, PPAT menyiapkan sertifikat rumah  baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai  tanggal yang diberikan PPAT.

Itulah cara pembuatan sertifikat tanah dan syaratnya. Semoga bermanfaat!*

Kategori :