Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis 21 Dec 2023 - 12:54 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Pengukuran yang ada dilakukan melebihi batas yang diberikan oleh pemohon. Oleh karena itu, pemohon harus hadir selama proses ini.

Anda bisa mengetahui nilai tanah tersebut dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS ke BPN. Rumus perhitungan biaya pengukuran dapat Anda lihat sebagai berikut.

BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Kasus Arisan Bodong

Biaya Geografis = Luas Lahan s/d 10 Ha: Tarik Tarik = (L/500 x Harga Satuan Biaya Survei Khusus  (HSBKU) ) + Rp 100.000

Mari kita lihat contoh untuk mempelajari lebih lanjut. Misalnya Anda ingin membeli sebidang tanah non pertanian untuk dijual di Bandung dengan luas maksimal 500 m2 seharga Rp 350 juta.

Oleh karena itu, biaya survei tanah: (500/500 x Rp 100.000) + Rp. 100.000. = 200.000 Rp.

Setelah survei tanah selesai, yang ketiga Anda akan menerima data sertifikat survei tanah. Simpan surat tersebut agar dapat digabungkan dengan dokumen utuh lainnya. Setelah selesai, Anda tinggal menunggu surat keputusan.

BACA JUGA:Tips Terhindar dari 'Hoax', Ini yang Disampaikan Kajari Ogan Ilir

Sambil menunggu terbitnya sertifikat tanah, Anda harus membayar pajak BPHTB yang juga merupakan cara untuk mendapatkan sertifikat tanah yang bersifat final.

Dibutuhkan waktu setengah tahun untuk menerbitkan sertifikat tanah. Anda bisa lebih yakin jika bertanya langsung ke petugas BPN.

2. Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah suatu jasa yang menyelenggarakan penyiapan surat-surat tanah menurut prosedur atau peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mantap! Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan Lagi, Kali Ini Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Pelayanan PPAT sangat bisa diandalkan apalagi jika Anda sedang bingung atau tidak mempunyai banyak waktu luang untuk mengurus sertifikat tanah.

Pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

- Kunjungi kantor BPN terdekat

Kategori :