Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis 21 Dec 2023 - 12:54 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

- Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh).

- Bukti pembayaran biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

3. Cara pembuatan sertifikat tanah yang girik atau status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di BPN adalah sebagai berikut

- Letter C atau Girik

BACA JUGA:Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi Atas Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Menteri ATR/BPN

- Surat tentang sejarah tanah

- Surat sejarah yang bebas sengketa

Biaya pembuatan sertifikat tanah

Seluruh biaya produksi diatur dengan peraturan pemerintah no. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bebas Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kementerian Pertanahan dan Perencanaan Daerah/Badan Pertahanan.

BACA JUGA:Sertifikat Palsu, Pria di Palembang Ini Tertipu Pembelian Rumah

Untuk memudahkan penghitungan biaya pengukuran dan pemetaan batas petak, Anda dapat menghitungnya dengan menggunakan rumus berikut.

- luas tanah s/d 10 hektar : Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000

- lahan diatas 10 hektar s/d 1000 hektar : Tu = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

- lahan lebih dari 1000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000

BACA JUGA:Inovasi Perdana di Sumsel Jalankan Skema KPBU, Pj Bupati Apriyadi Buat Muba Terang Benderang

Informasi

Kategori :