Penertiban Aset Negara, Kodam II/Swj Bakal Bangun Fasilitas Kesehatan Untuk Masyarakat

Kamis 21 Dec 2023 - 16:50 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Prajurit Kodam II/Swj melakukan penertiban bangunan di lingkungan TNI AD, dalam hal ini di wilayah Kodam II/Swj.

Hal ini merupakan salah satu upaya dalam penataan aset negara dan dipertanggungjawabkan setiap institusi dalam bentuk SIMAK BMN. 

Hal ini dikatakan oleh Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arh Saptarendra P didampingi Kakundam II/Swj, Kolonel Chk Amir Welong di Kesdam II/Swj, Kamis 21 Desember 2023.

"Kita melakukan penertiban bangunan di lingkungan TNI AD, dalam hal ini di wilayah Kodam II/Swj, dengan harapan aset-aset yang dipercayakan negara ke TNI AD dapat dipertanggungjawabkan status dan keberadaanya," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Yonif 200/BN Ajak Masyarakat Bersihkan Halaman Gereja

BACA JUGA: Menteri Pertanian RI Kunker Di Wilayah Korem 043/Gatam

Penertiban bangunan yang berada di belakang Rumah Sakit TNI AD yakni Rumkit AK Gani dibawah naungan Kesdam II/Swj di Palembang.

Kapendam II/Sriwijaya menjelaskan, bahwa dalam upaya penertiban ini juga pada dasarnya menindaklanjuti Peraturan bersama Menteri Keuangan.

Dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN.

Berupa Tanah dimana hal ini berkaitan dengan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantah/BPN untuk proses sertifikasi.

BACA JUGA:Yonkav 5/DPC Raih Juara Dua Peleton Pendamping Lomba Tonting Kodam II/Swj

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Kepada Petani, Prajurit Kodim 0421/LS Bantu Rawat Kebun Pepaya

"Penertiban bangunan yang kita lakukan ini dirasakan penting juga disampaikan ke Publik ataupun masyarakat melalui media sehingga kedepannya akan memberikan aspek transparansi," katanya.

Sementara itu, Kakundam II/Swj, Kolonel Chk Amir Welong menuturkan, bahwa TNI AD dalam hal ini Kodam II/Swj memiliki tanah Aset BMN seluas 7,3Ha.

Dengan asal perolehan dari tanah ex KNIL dan telah bersertifikat Hak pakai No. 152 th 2020 serta telah terdaftar dalam simak BMN, meliputi area sekitar  Rumkit Ak Gani dan Kesdam II/Swj.

Kategori :