Rumkit AK Gani merupakan rumah sakit milik TNI AD yang berada di satuan Kesdam II/Swj. Di belakang Rumkit AK Gani di depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa izin.
BACA JUGA:Beri Motivasi Anggota Yang Sakit, Danrem 044/Gapo Menjenguk Serma Robet
BACA JUGA:Puncak Hari Juang Infanteri, Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Gerak Jalan Peleton Beranting YWPJ
Yang dihuni ahli waris Sidiq Habib yang merupakan mantan kepala pegadaian. Namun ke-2 bangunan tsb berdiri dan berada di atas tanah TNI AD dengan luas tanah 210 M² bagian dari tanah TNI AD.
"Sedangkan yang kita ketahui bahwa PT Pegadaian telah membangun pagar sebagai batas antara tanah Rumkit AK GANI," ungkanya.
Dengan Tanah Pegadaian dimana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas antara Rumah Sakit dengan Pegadaian, namun berdiri diatas tanah TNI AD.
Pada tahun 2021 ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI dan Kodam II/Swj atas terbitnya sertifikat SPH no 152 th 2020 di PTUN Palembang.
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Berikan Kado Natal Untuk Masyarakat Kampung Gimbis
BACA JUGA:Kodim 0420/Sarko Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023
Dimana perkara tersebut PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi Tergugat yakni BPN, Menhan RI dan Kodam II/ swj.
Dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang Kasasi ditolak.
"Bahkan sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yang diajukan ahli waris Sidiq Habib kepada kita, maka Kodam II/Swj sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan melaksanakan penertiban aset negara," jelasnya.
Dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin dari Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.
BACA JUGA:Gandeng Bank BRI, Kodim 0412/LU Gelar Sunatan Massal Gratis!
Sebelum melaksanakan penertiban, katanya, Kodam II/Swj telah melakukan langkah mediasi dengan cara menawarkan dana kerohiman kepada ahli waris sebesar Rp40 juta.