dan disediakan kontrakan 2 unit rumah selama 6 bulan, namun sampai saat ini dimana Kodam II/Swj telah mengeluarkan SP 1 sampai dengan SP 3.
Hingga terbitnya surat izin prinsip KASAD, tetapi para penghuni tidak bersedia membongkar bangunannya.
Sehingga berdasarkan Permenhan RI No 29 Thn 2018 ttg tata cara penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan dilingkungan.
BACA JUGA:Meriahkan Komunitas Vespa, Kodim 0406/LL Ikut Party Dai BerVespa di Bumi Silampari
Kemenhan RI dan TNI dan menindak lanjuti izin Prinsip KASAD. "Maka kita melakukan pembongkaran terhadap 2 bangunan yang berdiri tanpa izin diatas Tanah TNI AD yang terletak di belakang Rumkit AK Gani," tandasnya.
Dalam melakukan pembongkaran ini Prajurit Kodam II/Swj yang ikut terjun dari kesatuan Prajurit Yon Arhanud 12/SBP, Kikav 5/DPC, Dendam II/Swj, dan Zidam II/Swj.*