Sementara risiko bagi pihak PT Kereta Api terhadap pemukiman warga di sepanjang rel kereta adalah terganggunya efisien operasional kereta api, di mana tanpa mengorbankan standar keselamatan baik bagi kereta apinya dan masyarakat yang tinggal di kawasan rel.
BACA JUGA:AI di Indonesia : Siap untuk Diregulasi?
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia
Bahkan ketika ditanya kepada masyarakat kenapa mendirikan rumah di kawasan rel kereta api itu, sebenarnya bukanlah keinginan mereka tetapi itu terpaksa karena keadaannya,
Lantaran mereka tidak memiliki lahan dan biaya untuk mendirikan rumah, ataupun rendahnya kesadaran terhadap keselamatannya.
Atas dalih itu mereka mendirikan rumah di sepanjang rel kereta, bahkan bangunan dari rumah masyarakat yang tinggal di sana tidaklah kokoh.
Oleh sebab itu kapan pun bangunan rumah masyarakat tersebut bisa saja hancur karena getaran dari kereta api atau yang lebih parahnya karena kecelakaan kereta.
BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Tahun 2024
Dan juga masyarakat berharap kepada pemerintah untuk memberikan solusi terkait pemukiman warga di sepanjang rel, seperti mendirikan rumah susun jika seandainya warga tersebut digusur ataupun direlokasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, membangun rumah di sepanjang rel kereta api adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Namun masih saja banyak oknum masyarakat yang melakukannya karena tidak memiliki akses terhadap lahan yang memadai.
Dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang keselamatannya adalah salah satu faktor terhadap pendirian rumah, maupun pemukiman di sepanjang rel kereta api.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, solusi alternatif yang bisa dilakukan pemerintah dan PT Kereta Api adalah melakukan penggusuran ke daerah yang zonanya aman untuk keselamatan.