EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Sejumlah papan reklame liar (tidak berizin) salah satu produk Rokok di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dibongkar Dinas Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Satpol PP Empat Lawang, Ahmad Nawawi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Kabid PPUD), Ridho Oktaviano membenarkan, pihaknya mendapatkan surat permintaan anggota, dari Bapenda untuk melaksanakan giat pelepasan reklame yang liar.
"Kami diminta oleh Bapenda mendampingi untuk menertibkan reklame yang liar, di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang," ungkap dirinya.
Pihaknya, sambung dia, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) akan rutin, untuk menertibkan reklame yang liar di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
BACA JUGA:Kisah Kiai Marogan, Pengusaha Kayu yang Bangun 2 Masjid Legendaris di Ujung Sungai Musi
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!
"Kami sebagai penegek Perda selalu rutin koordinasi dengan beberapa Dinas termasuk Bapenda. Tentunya penindakan yang dilakukan ini salah satu upaya, untuk mendukung peningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Tentu saja, sambungnya, ini berkaitan dengan keindahan kota pastinya dengan adanya, reklame liar justru merusak pemandangan.
"Selain itu, dari sisi pendapatan daerahnya juga sangat mempengaruhi, makanya kita turun serta membongkar papan reklame bandel," imbau dia.
Dia juga berharap, setelah dilakukan penindakan ini, para wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya untuk membayar pajak.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 2 Siap Meluncur 2026, Mobil Listrik Murah untuk Pasar Eropa dan Asia
BACA JUGA:Mazda EZ-60 Gantikan Mobil Listrik MX-30 di Indonesia, Simak Bocoran Spesifikasinya
"Kita berharap setelah dilakukan penindakan ini ada hasil, yakni wajib pajak melunasi kewajibannya," tandas Ridho Oktaviano.