Selain itu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:Baliho Caleg Seliweran Di Muratara Diturunkan Paksa, Bawaslu Pesan Ini
BACA JUGA:Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya
Yang terpenting bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Informasi lebih jelas dan lanjut pelamar dapat menghubungi Bawaslu Kota Pagaralam atau Panwaslu Kecamatan setempat jika ingin bertanya jelas. *