Ia melanjutkan nantinya, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU, Beri Rasa Aman kepada Penyelenggara
BACA JUGA:Bawaslu PALI Berhasil Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Untuk Kategori Ini
Akan ada waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS yang dinyatakan lulus seleksi.
Selanjutnya akan daidakan wawancara dengan calon pengawas TPS tersebut. Kegiatan itu akan dilaksanakan pada tanggal 2-17 Januari 2024.
Sedangkan penetapan dan pengumuman calon pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024.
Bawaslu Pagaralam juga menyiapkan langkah antisipatif yang mungkin berguna. Dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024, hal itu memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Tindak Tegas Pelanggaran Ini
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Kegiatan Bawaslu Sumsel, Berikut Kegiatannya Yuk Lihat!
Setelah dinyatakan lulu tentu PTPS itu akan dilantik. Pelantikannyasendiri direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.
Akan ada juga perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas. Mereka diberi waktu 24 jam – 7 Februari 2024.
“Masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, kami persilakan dengan melengkapi berkas pendaftaran seperti fotokopi KTP, pas foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Sedangkan untuk surat pendaftaran, ditujukan ke Panwaslu kecamatan setempat,” kata Rumi.
Berikut persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024:
BACA JUGA:Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi
BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya
Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.