Hutan Kota untuk Ruang Terbuka Hijau, Pj Wako Harapkan Dapat Terus Terjaga

Sabtu 30 Dec 2023 - 17:13 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

 “Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan tetap bersih, sebab kebersihan tersebut juga untuk kepentingan bersama,” harapnya.

Untuk Kota Pagaralam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2011.

BACA JUGA:Danramil Pulau Pinang Patroli Terpadu Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Hutan

Pemerintah Kota Pagaralam menyadari keberadaan Ruang Pulik dan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan kini kian penting.

RTH itu selain sebagai tempat bagi warga untuk bersantai dan menghirup udara segar, juga  bisa bermanfaat untuk sarana berekspresi, terutama para penggemar seni dan olahraga.

Pekot Pagaralam melalui Dinas PUPR juga kerap melakukan kegiatan tebas bayang merupakan kegiatan dilakukan sebagai pemerliharaan jalan.

“Pemeliharaan tersebut meliputi median jalan juga kanan kiri jalan. Kegiatan tebas bayang dilakukan di sejumlah lokasi jalan yang ada di wilayah Kota Pagaralam,” ucap  Yamali.

BACA JUGA:Luas Hutan Di Kota Pagaralam Ternyata Berkurang, Kok Bisa?

Menurut dia tebas bayang tersebut juga bagian pemeliharaan ruang terbuka hijau oleh  Dinas PUPR.

“Tidak hanya itu, kita juga tetap mengoptimalkan jika adanya laporan terkait kondisi area RTH yang belum dilakukan pemeliharaan,” ucap dia.

Saat ini Pihak DPUPR memelihara sekitar 84.342 m² ruang terbuka hijau. “Areal ini tersebar tersebar di seluruh wilayah yang ada di Kota Pagaralam,” katanya. *

 

Kategori :