Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.576.000.
BACA JUGA:Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?
Menanggapi putusan tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa menyatakan Pemkot Palembang bakal menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut dia langkah banding ini merupakan ikhtiar hukum agar warisan budaya Palembang yang memiliki nilai sejarah dan identitas kebangsaan tetap terlindungi secara sah.
“Pemkot Palembang tetap terbuka untuk berdialog, mencari solusi, serta melibatkan berbagai pihak, baik ahli sejarah, akademisi, maupun masyarakat, dalam menjaga kelestarian situs-situs bersejarah tersebut,” timpalnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya
Ia menambahkan, pihaknya mempercayai upaya mempertahankan cagar budaya bukan semata urusan hukum.
“Melainkan juga bagian dari menjaga martabat dan jati diri Kota Palembang di mata bangsa dan dunia,” cetunya.
Sedangkan Ketua tim 11 atau tim percepatan pemajuan kebudayaan kota Palembang Hidayatul Fikri mengaku telah langsung berkomunikasi dengan Walikota Ratu Dewa dan Wakil Walikota Palembang Prima Salam.
Dalam komunikasi itu, saat mendapatkan informasi bahwa gugatan Acit Chandra dalam membatalkan SK Cagar Budaya Makam Kramojayo, Masjid Lawang Kidul dan Museum AK Gani diterima PTUN Palembang.
BACA JUGA:Terima Aduan AMPCB, Komisi IV DPRD Kota Palembang Gercep Sidak Makam Pangeran Kramo Jayo
“Saat berkomunikasi Ratu Dewa, beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya Pemkot Palembang menghormati setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan,” kata Hidayatul Fikri yang akrab disapa Mang Dayat.