https://palpres.bacakoran.co/

Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo bersama anggota TACB Kemas AR Panji, Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani dan pegiat Kobar 9 menyambut Putusan PTTUN mengabulkan banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang.--dokumentasi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Status Cagar Budaya yang disematkan atas Kompleks Makam Pangeran Kramo Jayo tetap berlaku.

Sebelumnya status cagar budaya pemakaman di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Pembatalan oleh PTUN Palembang pada 16 September 2025 lalu itu berbarengan dikabulkannya gugatan Asit Chandra yang dikatakan sebagai pemilik sah kawasan tersebut.

Namun kini Asit Chandra harus gigit jari.

BACA JUGA:PTUN Cabut Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Walikota Ratu Dewa dan Zuriyat Langsung Banding!

BACA JUGA:SK Penetapan Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Diadili PTUN Palembang, Kok Bisa?

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan pihak tergugat.

Pihak tergugat antara lain zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Alhasil status kawasan Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya tetap berlaku.

PTTUN menyatakan SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya tetap berlaku.

BACA JUGA:Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?

BACA JUGA:Sidang Lapangan di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo, PTUN Palembang Temukan Fakta Mengejutkan

Keputusan PTTUN ini dapat dicek langsung dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang yang dapat diakses publik.

Dilihat pada Kamis 13 November 2025, majelis hakim PTTUN yang diketuai Irhamti SH MH memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan tergugat I, Raden Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan