Namun, terkait dengan putusan yang menyatakan Pemkot Palembang harus mencabut ketetapan cagar budaya Makam Kramojayo.
Menurut Mang Dayat, Walikota Palembang menilai putusan ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Palembang.
Ia menambahkan, bagi Pemkot Palembang, pelestarian cagar budaya adalah bentuk tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga warisan leluhur yang bernilai tinggi, baik dari aspek sejarah, budaya, maupun identitas kota Palembang sebagai salah satu kota tertua di Indonesia.
BACA JUGA:Biografi Eddy Santana Putra, Keturunan Pangeran Liting yang Disebut Suami Megawati Jurai Pemimpin
BACA JUGA:Inilah Makna Tradisi Rantang Warga Talang Pangeran OKI Saat Peringati Maulid Nabi
“Kami dari tim 11 juga akan terus mendampingi Pemkot Palembang agar Palembang akan terus berdiri tegak menjaga warisan sejarah untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” urainya.
Mang Dayat juga minta didoakan oleh masyarakat agar Pemkot Palembang diberikan kemudahan dalam mempertahankan warisan budaya yang tidak ternilai ini.
Senadakuasa hukum tergugat II intervensi yang mewakili zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikqurahman SH, memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
Dia juga sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Tinjau Rumah Pangeran Roes di Musi Rawas, TACB Siap Keluarkan Rekomendasi Cagar Budaya Asalkan…
BACA JUGA:Terima Gelar Pangeran Wira Negara, Airlangga Hartarto Nilai Alasan Sultan Palembang Sangat Tepat!
“Jadi keputusan hakim itu menyatakan di lokasi tidak ada makam cuma tanah kosong, sehingga pernyataan ini jelas-jelas mengabaikan bukti-bukti yang diungkap di persidangan,” singgungnya.
Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Kemas Ari Panji menyatakan bahwa keputusan PTUN tersebut menimbulkan keprihatinan.
Ia menilai fakta di lapangan menunjukkan bahwa kompleks pemakaman tersebut memiliki nilai sejarah dan layak dipertahankan sebagai cagar budaya.
“Keputusan itu memang sah secara hukum karena dikeluarkan pengadilan. Namun demikian, jika melihat fakta di lapangan, Kompleks Makam Kramojayo memang memiliki nilai cagar budaya,” tegas Panji.