https://palpres.bacakoran.co/

Zuriat Pangeran Kramojayo Layangkan Surat Penolakan Kasasi Asit Chandra Ke PTTUN, ini Kata Praktisi Hukum

Zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar bersama kuasa hukum Taufiqurahman melayangkan surat permohonan penolakan kasasi oleh penggugat Asit Chandra.--kolase

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polemik status Kompleks Makam Pangeran Kramojayo telah menemukan titik terang.

Area pemakaman yang berlokasi di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I itu tetaplah berstatus cagar budaya.

Menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang mengabulkan banding Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dengan putusan PTTUN Palembang ini, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

BACA JUGA:Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

BACA JUGA:PTUN Cabut Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Walikota Ratu Dewa dan Zuriyat Langsung Banding!

SK tersebut mengatur penetapan Kompleks Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr AK Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya.

Terlebih Putusan PTTUN ini juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang tanggal 16 September 2025 yang sebelumnya mengabulkan gugatan Asit Chandra.

Asit Chandra diketahui sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan area Kompleks Makam Pangeran Kramojayo.

Majelis hakim PTTUN yang diketuai Irhamti SH MH dalam amar putusannya menyatakan menerima banding dari tergugat I, Raden Iskandar (zuriat Pangeran Kramojayo), dan tergugat II, Wali Kota Palembang. 

BACA JUGA:Sidang Lapangan di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo, PTUN Palembang Temukan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:SK Penetapan Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Diadili PTUN Palembang, Kok Bisa?

Dalam petikan amar putusan disebutkan “Membatalkan Putusan PTUN Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025.”

Dengan demikian, status Kompleks Makam Pangeran Kramojayo tersebut sebagai cagar budaya kembali berkekuatan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan