Sidang PMH Eks Cineplex Ditunda, Ini Keputusan Majelis Hakim

Rabu 08 Oct 2025 - 04:34 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, lahan tersebut seharusnya berstatus sita jaminan sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan.

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Apa Hasilnya

BACA JUGA:Apa Putusan Sidang Korupsi Ini di PN Palembang

Namun kenyataannya, tanah itu telah berpindah tangan melalui transaksi yang dinilai penggugat tidak sah. 

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m².

Serta SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m² yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?

“Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” tandas Hambali.

Kategori :