Bandar Narkoba Ketakutan, Satnarkoba Polres Prabumulih Makin Beringas Tangkap 2 Bandar

Rabu 15 Oct 2025 - 13:40 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

PRABUMULIH, KORANPALRES.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025, polisi berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Bima RT.04 RW.01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Petugas mengamankan tersangka Reno Bin Rusmik (37), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Sempat Malarikan Diri ke Bangka Belitung, DPO Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ini Ditangkap di Batam saat Jual

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Anggota Komisi V DPR RI Ishak Mekki Sebut Dermaga Sungai Lumpur Gerbang Narkoba

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi sabu,” ujar Iptu Arafah.

Dari tangan Reno, polisi menyita 6 paket sabu seberat 1,31 gram, satu timbangan digital, plastik klip, skop pipet, uang tunai Rp250.000, dan satu unit ponsel Realme Note 60 warna hitam. 

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L di Kabupaten PALI (DPO) dengan harga Rp800.000.

Tak lama berselang, di lokasi berbeda masih di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, petugas kembali meringkus pelaku lain bernama Thio Ahmad Dani (24), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. 

BACA JUGA:Tempati Posisi Ke-2 Tertinggi Tingkat Pemakai Aktif Narkoba, Ini Kata Kepala BNNP Sumsel

BACA JUGA:Ini Ketegasan Puslitbang Polri Dalam Penyelamatan Generasi Emas dari Ancaman Narkoba

Dari tangan Thio, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 2,82 gram, satu kotak rokok warna coklat, dan dua plastik klip bening.

“Pelaku juga mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang sama berinisial L di Kabupaten PALI dengan harga Rp2.050.000,” ungkap Iptu Arafah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :