LAMPUNG SELATAN, KORANPALPRES.COM - Wujud nyata keseriusan dalam mengaplikasikan perintah pimpin TNI Yonif 143/TWEJ.
Menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit Batalyon Infanteri yakni Yonif 143/TWEJ yang berada di bawah komando Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Swj.
Tentang Netralitas TNI pada pemilu, pileg dan pilpres tahun 2024 yang diselenggarakan di aula Yonif 143/TWEJ, Jumat 5 Januari 2024.
Danyonif 143/TWEJ, Mayor Inf Danang Setiaji SIP menyampaikan, bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Perintah Kasad, Jaga Netralitas TNI
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bagi Prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali netral yang berarti.
Bahwa TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Prajurit Yonif 143/TWEJ tetap bersikap netral pada Pemilu, pileg dan Pilpres tahun 2024," ujar Danyon.
Lebih lanjut Disampaikan bahwa penyuluhan hukum ini untuk menyatukan persepsi dalam memperoleh penjelasan, pemahaman serta penegasan tentang Netralitas TNI.
BACA JUGA:Gerak Cepat Satuan Teritorial Bagian Dari Kodam II/Swj Bersam Forkopimda Kunjungi Korban Banjir
Hingga prosedur Penyelesaian Tindak Pidana atau Pelanggaran Pemilu. Komitmen TNI untuk tidak berpolitik praktis merupakan keputusan politik.
Yang bertujuan agar TNI lebih fokus pada penataan internal organisasi menuju pada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.
Bertindak sebagai pemapar penyuluhan adalah Paur undang lahkara kumrem 043/Gatam Kapten CHK Iman Rohiman SH yang memaparkan semua aturan-aturan.