Setelah aksi tipu-tipu dijalankan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 jutaan milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali.
BACA JUGA:7 Makanan Aneh dan Menarik, Harganya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Aneh bin ajaib, pelaku melakukan aksi jahatnya ketika masih berada di dalam Lapas Provinsi Lampung pada September 2022.
Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu yang kebetulan ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara.
Lalu saat menemui korban di suatu taman yang berada di Sungai Tua, di situ pelaku diciduk Polisi yang sudah lama mengintainya.
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP– B/01/I/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR /POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
BACA JUGA:Mendagri: Gerakan Pangan Murah dan Bansos Jadi Bahan Evaluasi untuk Penjabat Kepala Daerah
BACA JUGA:Galaxy A25 5G Hp 3 Jutaan dengan Segudang Kelebihan, Bikin Konten Lebih Estetik
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, kejadian tersebut terjadi Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 17.25 WIB di Jalan Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kasus tindak pidana penipuan bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Online dengan memakai nama samaran Wahyu Sandi Prasetyo pada September 2022.
Dari situ antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.
Di dalam hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Manfaat Minyak Zaitun Untuk Kesehatan Wajah, Begini Cara Yang Harus Dilakukan, Cekidot!
BACA JUGA:Hanasui Anti Acne Serum 20 ml, Solusi Jerawat Membandel!
"Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp.50 juta dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU," tutur Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.