JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Calon Jemaah Haji tahun ini sudah dapat bernafas lega setelah mengetahui kepastian besaran ongkos haji 2024.
Kepastian tersebut menyusul usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 pada Selasa, 9 Januari 2024.
Keppres ini tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Lebih rinci, Keppres Nomor 6/2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
BACA JUGA:Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan
Ketentuan biaya ongkos haji ini berlaku bagi setiap jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini Besaran Bipih Jemaah Haji merunut Keppres Nomor 6/2024:
BACA JUGA:Dibuka 11 Januari 2024, Catat! Ini Cara Mudah Daftar Seleksi Petugas Haji tingkat Pusat
Besaran Bipih jemaah haji ini sendiri dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kemudian untuk; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan.
BACA JUGA:Semoga Allah Mudahkan, Pelunasan Biaya Haji Sebesar Rp56,04 Juta Mulai 9 Januari 2024
Lalu termasuk biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.